bagian organisasi
sekretariat daerah kabupaten landak
Tingkatkan Kinerja Pegawai Bagian Organisasi Lakukan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur
Berita Kabupaten

Tingkatkan Kinerja Pegawai Bagian Organisasi Lakukan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur

Oleh
Administrator

30 Nov 202215:46:14 WIB199 views

LANDAK - Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Landak  melaksanakan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil  di hadiri oleh kasubbag Umum kepegawaian yang ada pada Dinas, Badan dan kecamatan di Lingkungan Pemerintah kabupaten Landak yang diselenggarakan di aula kecil Kantor Bupati pada tanggal 29 - 30 November 2022.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bapak Fransiskus Hendrikus mengatakan bahwa standar kompetensi jabatan untuk mendorong peningkatan kualitas manajemen pemerintahan dan peningkatan kualitas layanan publik, maka pemetaan kompetensi yang dibutuhkan setiap jabatan untuk mencapai standar yang ditetapkan sangat penting. Bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri.
Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN yang di laksanakan selama 2 hari oleh Perangkat Daerah terdiri atas Standar Kompetensi Jabatan Administrator, Pejabat Pengawas, JFT dan Pelaksana.

Di tempat yang sama juga Kepala Bagian Organisasi Oskar mengatakan semua jabatan ASN memegang peran utama dalam  menjalankan tugas pemerintahan wajib memiliki kualifikasi, kompetensi, dan  kinerja  yang  telah dipersyaratkan dalam jabatan. Permasalahan yang terjadi saat ini terkait kompetensi jabatan antara lain; masih banyak jabatan yang belum berbasis fungsi kerja, banyak fungsi jabatan yang belum dirumuskan standar kompetensinya, dan belum adanya pengukuran yang komprehensif terkait aspek kemampuan kompetensi.
Tujuan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan yaitu :
1. Agar kompetensi pegawai, baik teknis dan manajerial, dapat terukur dan dapat diakui oleh organisasi;
2. Agar setiap jabatan di lingkungan instansi pemerintah memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan/kerjanya;
3. Agar setiap ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Pungkasnya.