Ngabang, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Landak melaksanakan validasi jabatan beserta kelas jabatan yang dibutuhkan OPD di lingkup Pemerintah Kab. Landak pada hari Senin (16/1/2023) sampai dengan Jumat (20/1/2023). Pemerintah Kabupaten Landak diminta oleh Mendagri untuk membayar TPP ASN berdasarkan kelas jabatan, analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja,” terangnya
Kepala Bagian Organisasi Oskar Bayung Sigo menyampaikan, kegiatan desk validasi nama dan kelas jabatan pada OPD di lingkungan Pemerintah Kab. Landak, untuk menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan validasi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Peserta kegiatan adalah satu orang pejabat yang menangani kepegawaian di 38 OPD di lingkungan Pemerintah Kab. Landak beserta satu orang staf yang menangani TPP.
“Dari setiap OPD diwakili dua orang, karena nanti hasil dari validasi jabatan harus disesuaikan langsung di data OPD dan Data Bagian Organisasi supaya menjadi satu data demikian pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, TPP pegawai di Pemerintah Daerah (pemda) segera terealisasi setelah semua eviden TPP di penuhi sesuai Surat Edaran Nomor 900.1.3.2/9087/SJ tentang Tambahan Pengjhasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, hanya prosesnya membutuhkan tahapan. Kemendagri baru bisa menyetujui setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).