bagian organisasi
sekretariat daerah kabupaten landak
Sosialisasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020, Bagian Organisasi Harap kinerja SDM Lebih Optimal
Berita Kabupaten

Sosialisasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020, Bagian Organisasi Harap kinerja SDM Lebih Optimal

Oleh
Administrator

30 Mar 202114:43:02 WIB799 views

Landak – Untuk mengatur jabatan di Instansi Pemerintah, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Landak melaksanakan Sosialisasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang di keluarkan oleh Kementerian PANRB.

Saat membuka kegiatan ini, Kabag Organisasi Oskar Bayung Sigo mengatakan selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap Instansi Pemerintah wajib untuk menyusun Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.
“Peraturan mengenai penyusun Anjab dan ABK telah dijadikan satu dalam Permen PANRB No. 1/2020. Sehingga dapat dilakukan penyusunan Anjab dan ABK yang lebih baik di Perangkat Daerah.,” ujar Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Selasa (30/03/2021).

Lebih lanjut dikatakannya dalam penyusunan Anjab dan ABK, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu. Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis yang nanti hasilnya dilaporkan kepada Kementerian PANRB.

“Setelah penyusunan Anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi. Bagi pemerintah daerah, juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri,” jelas Oskar.

Kabag Organisasi juga mengatakan tahapan penyusunan anjab dan ABK tersebut tidak boleh dilakukan secara lompat-lompat supaya hasil yang lebih baik.
Oskar juga menjelaskan dengan adanya pelaksanaan analisis jabatan dan ABK diharapkan kinerja SDM aparatur lebih baik.

“Anjab dan ABK bukanlah sekadar penyusunan jabatan. Dengan adanya anjab dan ABK, manfaat yang didapat antara lain jumlah, kualitas distribusi, serta komposisi pegawai dalam suatu instansi sesuai dengan beban kerjanya. Hal ini kemudian juga akan berpengaruh dalam penempatan pegawai yang tepat, pengembangan karier yang sesuai dengan kompetensi, dan sistem remunerasi yang adil dan layak. Dengan begitu, kinerja SDM aparatur dapat lebih optimal,” pungkasnya.