Pemerintah Kabupaten Landak melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Landak terus melakukan monitoring dan evaluasi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2024, monitoring ini dilakukan langsung oleh Tim Bagian Organisasi Setda kab Landak yang dilaksanakan pada tanggal 19 - 21 Juni 2024 untuk meninjau standar pelayanan di Dinas dan Puskesmas yang menjadi penilaian.
Tim dari Bagian Organisasi yg di kepalai oleh Kabag Organisasi Oskar melakukan evaluasi dan monitoring di Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta 2 Puskesmas perwakilan (Puskesmas Mandor dan Puskesmas Senakin) di Kabupaten Landak yang menjadi lokus penilaian kepatuhan oleh Ombudsman.
Kegiatan ini dilaksanakan juga terkait persiapan dan penilaian Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan dari tanggal 24 s.d 28 Juni 2024 di kabupaten Landak.
Turut mendampingi JF. Analis Kebijakan Juliana Novianti, S.TTP, Analis Pelayanan Publik Nugra, SM dan staf Bagian Organisasi Setda Landak yang membidangi Pelayanan Publik, monitoring dan Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik serta penerapan standar operasional prosedur dan standar pelayanan yang berikan kepada masyarakat. Selain itu monitoring ini juga merupakan tindak lanjut atas surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor B/382/PC.02/VI/2024 tanggal 10 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Tahun 2024 yang rencananya dilakukan oleh Ombudsman perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada bulan Juni di Kabupaten Landak.
Dalam monitoring itu Kabag Organisasi Setda Landak Oskar menegaskan kepada OPD dan Puskesmas yang menjadi Penilaian Kepatuhan untuk berbenah diri dan proaktif dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan prima. Oskar juga menjelaskan monitoring ini merupakan rutinitas Pemerintah Kabupaten Landak dalam meningkatkan pelayanan publik guna menjamin masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik.
Berikut Optimalisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik:
- Kompetensi Pelaksana, pengetahuan tentang Komponen Standar Pelayanan sesuai UU 25 Tahun 2009;
- Pengetahuan terkait tugas jabatan, sesuai dengan tugas yang diuraikan di SK Tugas.
- Pengetahuan tentang Lembaga Ombudsman;
- Pengetahuan tentang bentuk maladministrasi;
- Pengetahuan tentang respon jika mendapatkan rekomendasi Ombudsman;
- Pengetahuan tentang layanan ramah kelompok rentan;
- Ketersediaan seluruh komponen standar layanan, antara lain :Dasar Hukum, Persyaratan, Prosedur, Jangka waktu penyelesaian, Biaya, Produk Layanan, Sarana dan Prasarana, Kompetensi Pelaksana, Pengawasan Internal, Penanganan Pengaduan, Jaminan Pelayanan, Evaluasi Kinerja.